Senin, 08 April 2013

DEWAN KERJA


Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pendega -> Dewan Kerja -> DK

  • Merupakan bagian intergral dari kwarran yang berfungsi sebagai wahana kaderasasi kepemimpinan dan bertugas mengolah kegiatan pramuka penegak dan pendega ( pasal 22 AD.GP )
  • Dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka ( bab II pasal 5 PPDK 214 tahun 2007 )
Tujuan :

  • memberikan kesempatan kepada pramuka penegak dan pendega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam mengelola organisasi
  • mengembangkan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada gerakan pramuka, masyarakat, bangsa, dan negara
  • sebagai wahana kederisasi kepemimpinan dalam gerakan pramuka
Masa Bakti :

  1. Ranting : 3 tahun
  2. Cabang : 5 tahun
  3. Daerah : 5 tahun
  4. Nasional : 5 tahun
Syarat Umum :

  • aktiv di gugus depan nya masing - masing
  • belum menikah
  • masih dalam usia T/D
  • min. penegak bantara
Syarat Khusus : ditentukan oleh MUSPPANITERA
Pemilihan oleh MUSPPANITERA
Pengangkatan dengan SK Kwartir
MUtasi : berlaku untuk semua fungsi dan kedudukan

Kepengurusan :

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Juru Tulis
  • Juru Uang
Kepengurusan harian :

  • Tugas Administratif
  • Diyentukan oleh DK
  • sesuai kebutuhan
Pembidangan ( menurut PPDK 214 )

  1. Bidang Kajian Kepramukaan
  2. Bidang Kegiatan Kepramukaan
  3. Bidang Pengabdian Masyarakat
  4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Bagi-bagi Tugassss :D

  1. Ketua             : Pemimpin, Penanggung Jawab ( Andalan )
  2. Wakil Ketua   : Membantu ketua andalan
  3. Sekretaris       : Adm. luar dan dalam
  4. Bendahara      : Orang paling kaya di DK :)
  5. Ketua Bidang  : Membantu ketua sesuai bidang
  6. Anggota          : Bersama ketua bidang merumuskan kebijakan bidang
MUSPPANITERA ( Musyawarah Penegak & Pandega Putra & Putri )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar